TUGAS POKOK DAN FUNGSI JABATAN

Camat mempunyai tugas sebagai berikut:

  1. Membantu Bupati dalam penyelenggaraan tugas umum pemerintahan, pembangunan, dan pembinaan kehidupan kemasyarakatan dalam Wilayah Kecamatan sesuai sebagian wewenang yang dilimpahkan;
  2. Melaksanakan tugas–tugas lain yang diberikan oleh Bupati sesuai dengan bidang tugasnya.

      2.1.2 Fungsi

Untuk menyelenggarakan tugas sebagaimana dimaksud Camat mempunyai fungsi:

  1. Pelaksanaan Pengelolaan dan pengumpulan data berbentuk data base serta analisa data untuk menyusun program kegiatan;
  2. Perencanaan strategis di bidang perencanaan kegiatan Kecamatan;
  3. Pelaksanaan pelimpahan sebagian wewenang Bupati;
  4. Pengkoordinasian kegiatan pemberdayaan masyarakat;
  5. Pengkoordinasian upaya penyelenggaraan ketentraman dan ketertiban umum;
  6. Pengkoordinasian penerapan dan penegakan Peraturan Perundang – undangan;
  7. Pengkoordinasian pemeliharaan prasarana dan fasilitas pelayanan umum;
  8. Pengkoordinasian penyelenggaraan kegiatan pemerintah Desa dan/atau Kelurahan;
  9. Pelaksanaan pelayanan masyarakat yang belum dapat dilaksanakan Desa dan/atau Kelurahan;
  10. Pelaksanaan kerja sama dan koordinasi dengan masyarakat, Lembaga Pemerintah dan Lembaga–Lembaga lainnya;
  11. Penyelenggaraan Kesekretariatan Kecamatan;
  12. Pengkoordinasi, integrasi dan sinkronisasi kegiatan–kegiatan lainnya di lingkungan Kecamatan;

Selanjutnya  agar peranan serta fungsi Camat lebih menyentuh kepada pelayanan terhadap masyarakat serta mengingat peran strategisnya sebagai Perangkat Daerah telah dikeluarkan Peraturan Bupati Malang Nomor 13 Tahun 2011 tanggal 5 Mei 2011 tentang Pelimpahan sebagian urusan yang menjadi wewenang Bupati kepada Camat untuk menangani urusan otonomi daerah yang meliputi:

  1. Urusan Pemerintahan;
  2. Urusan Perijinan;
  3. Urusan Pekerjaan Umum;
  4. Urusan Pendidikan;
  5. Urusan Kesehatan;
  6. Urusan Ketenagakerjaan dan Ketransmigrasian

 

2.1.3 Struktur Organisasi

              Sesuai Peraturan Bupati Malang Nomor 64 Tahun 2016, susunan organisasi kecamatan antara lain:

  1. Camat;
  2. Sekretaris Kecamatan:
    • Kasubag. Perencanaan Evaluasi dan Pelaporan
    • Kasubag. Umum, Kepegawaian, Keuangan dan Aset
  3. Seksi Pemerintahan;
  4. Seksi Pelayanan Publik
  5. Seksi Kesejahteraan Sosial dan Kepemudaan;
  6. Seksi Ketentraman dan Ketertiban;
  7. Seksi Pembangunan dan Pemberdayaan Masyarakat;
  8. Kelompok Jabatan Fungsional.

 

Sedangkan pada ayat (2) dinyatakan  bahwa Sekretariat dan Seksi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) masing-masing dipimpin oleh seorang Sekretaris dan Kepala Seksi yang berada di bawah dan bertanggung jawab kepada Camat. Lebih lanjut pada ayat  (3) menyatakan bahwa Kelompok Jabatan Fungsional sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf h, berada di bawah dan bertanggung jawab kepada Camat sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku.