Fasilitasi Nomor Induk Berusaha bagi UMKM se Kecamatan Ngantang
Jum 'at, 21 Januari 2022 . Kegiatan fasilitasi pengajuan NIB ( Nomor Induk Berusaha) bagi UMKM se Kecamatan Ngantang di gedung Trunojoyo Kantor Kecamatan Ngantang keuntungan UMKM memiliki NIB :
1. NIB memfasilitasi pelaku usaha untuk menyimpan data perizinan dalam satu indetitas
2.mendapatkan dokumen lain ( NPWP, Secara otomatis terdaftar sebagai peserta BPJS Ketenagakerjaan, SIUP, dll)
3. Mendapatkan pendampingan untuk mengembangkan usaha
4. Memudahkan akses pembiayaan ke lembaga keuangan bank dan non bank
5. Memudahkan pemberdayaan dari pemerintah pusat, daerah, dan lembaga lain
6. Memangkas waktu perizinan usaha
7. Memperoleh kepastian dan perlindungan dalam berusaha di lokasi yang ditetapkan.