Detail Berita

Operasi Yustisi Penggunaan Masker

Berdasarkan Inpres No 6 tahun 2020; Perda Jatim No. 2 tahun 2020; Pergub Jatim no 53 tahun 2020 tentang Peningkatan Disiplin dan Penegakan Hukum Protokol Kesehatan Dalam Pencegahan dan Pengendalian Corona Virus Disease 2019, serta mencegah penyebaran Covid – 19 di wilayah Kab. Malang. maka dilaksanakan pelaksanaan kegiatan Operasi Yustisi Penggunaan Masker di Kecamatan Ngantang pada hari Selasa tanggal 12 Januari 2020. 

Lokasi pelaksanaan kegiatan ini yaitu di Dalam Pasar Ngantang, Perempatan BRI Ngantang dan SPBU Ngantang., dengan Personil yg terlibat antara lain :
-  Kasi Trantib, Kasubag Umpeg & 1 staf
-  Anggota Koramil 2 orang
-  Anggota Polsek 3 orang
- Anggota Satpol PP Kab 2  orang

Hasil dalam kegiatan ini adalah menegur penjual, pembeli serta masyarakat yang tidak makai masker dan memberikan hukuman sanksi Sosial berupa teguran lisan serta kerja bakti sosial. 

Berita Lain