Rapat Koordinasi Penerapan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM)
Camat Ngantang Akhmad Taufiq J. ,S.STP memimpin rapat koordinasi dalam rangka pengendalian Covid-19 yang bertujuan untuk keselamatan mayarakat, diantaranya melalui konsistensi kepatuhan protokol kesehatan dan pengaturan pemberlakuan pembetasan kegiatan bermasyarakat. Dasar dari kegiatan ini adalah Instruksi Menteri dalam Negeri No 1 Tahun 2021 tentang Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan untuk Pengendalian Penyebaran Corona Virus Disease 2019 (Covid-19).
Kegiatan ini dilaksanakan pada :
Hari : Senin
Tanggal : 11 Januari 2020
Pukul : 09.00 WIB
Tempat : Pendopo Kecamatan Ngantang
Hasil dari rapat koordinasi tersebut adalah :
1. Kegiatan Pemerintahan, pembangunan, kemasyarakatan dan usaha ekonomi wajib mengintensifkan kembali penerapan protokol kesehatan secara lebih ketat yaitu :
a. selalu memakai masker;
b. sering mencuci tangan dengan sabun/ hand sanitizer;
c. selalu menjaga jarak fisik minimal 1 (satu) meter.
2. Lembaga pendidikan melaksanakan kegiatan belajar mengajr secara online;
3. Masyarakat dan pengelola usaha tidak mengadakan kegiatan yang menimbulalkn kerumunan masa/ pengunjung;
4. Forkopimka akan mengintensifkan kegiatan operasi yustisi, pengawasan dan penegakan disiplin protokol kesehatan serta melakukan pembubaran kerumunan massa di ruang publik yang dianggap melanggar ketentuan jam operasional, kapasitas dan penerapan protokol kesehatan;
5. Pemerintah Desa agar meningkatkan kinerja Satgas Penanganan Covid-19 dan merevitalisasi kembali Kampung Tangguh.